Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Langkah Awal Strategis Akselerasi Program Reformasi Birokrasi Tahun 2022

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Penandatanganan Perjanjian Kinerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya dan Pratama telah dilaksanakan. Perjanjian Kinerja tersebut merupakan langkah awal strategis implementasi program dan kegiatan Kementerian PANRB tahun ini.

Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menegaskan, langkah strategis segera diambil setelah perjanjian kinerja ini disetujui. "Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini menjadi langkah awal bagi setiap pimpinan unit kerja untuk selanjutnya segera mengambil langkah strategis dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan," ujar Rini dalam Penandatanganan Perjanjian Kinerja Menteri dan PPT Madya dan Pratama Kementerian PANRB, di Kantor Kementerian PANRB, Senin (31/01).

Penetapan Perjanjian Kinerja merupakan bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pada dasarnya, perjanjian ini adalah kesepakatan dan komitmen antara pimpinan unit kerja yang lebih tinggi dengan pimpinan unit kerja dibawahnya guna mencapai target kerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, serta sumber daya yang tersedia.

Penandatanganan Perjanjian Kinerja tersebut dilakukan secara digital menggunakan aplikasi e-office Kementerian PANRB. Model penandatanganan ini telah digunakan selama empat tahun terakhir, sebagai bentuk implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Rini menyampaikan, realisasi anggaran Kementerian PANRB tahun 2021 mencapai 98,58 persen. Jika dilihat dari kinerja program prioritas, beberapa capaian yang bersifat outcome, seperti indeks reformasi birokrasi nasional, nilai SAKIP nasional, indeks SPBE nasional, indeks pelayanan publik nasional, dan lainnya, menunjukkan peningkatan yang baik. Beberapa capaian output yang telah dicapai antara lain yaitu penyederhanaan struktur organisasi pada 90 kementerian/lembaga terhitung per-30 Juni 2021, pembangunan unit kerja pelayanan publik percontohan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sehingga total 201 unit kerja Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dan 1.922 unit kerja Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Capaian selanjutnya yakni penataan kelembagaan dan penyempurnaan tata laksana yang mendukung pembangunan nasional dan tujuan strategis pemerintah, penyusunan berbagai kebijakan terkait sistem kerja dan partisipasi ASN dalam pengendalian Covid-19, transformasi manajemen sumber daya manusia (SDM) ASN, yang dimulai dengan peluncuran core values ASN BerAKHLAK dan employer branding Bangga Melayani Bangsa.

Kementerian PANRB juga sukses menyelenggarakan seleksi CASN tahun 2021, optimalisasi keterhubungan national complaint handling system melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), dan pembinaan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP). Hingga akhir 2021 telah terbangun 50 MPP yang tersebar di seluruh Indonesia.

Transformasi juga dilakukan internal Kementerian PANRB, salah satunya dengan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Perubahan struktur ini mengikuti perubahan lingkungan strategis organisasi, serta transformasi digital pada aspek administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Kementerian PANRB meraih predikat Sangat Baik pada penerapan sistem merit, juga berhasil mendapatkan predikat “Informatif” berdasarkan hasil evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sementara untuk alokasi anggaran Kementerian PANRB di tahun 2022, Rini mengingatkan diperlukan antisipasi akan efisiensi anggaran. "Kita perlu mengantisipasi adanya efisiensi anggaran, sehingga diharapkan setiap unit kerja sejak awal dapat menyusun strategi yang fokus dan efektif agar efisiensi anggaran tidak menganggu secara keseluruhan rencana kinerja yang telah ditetapkan," ungkap Rini.

Memasuki tahun 2022, Kementerian PANRB telah menyiapkan berbagai strategi untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Arah pelaksanaan reformasi birokrasi akan dikembangkan ke dalam isu tematik.

Alokasi anggaran yang tersedia akan digunakan untuk menjalankan berbagai program kegiatan prioritas berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Renstra Kementerian, Rencana Kerja Pemerintah, serta arahan Presiden dan Menteri PANRB. Fokus pertama yakni akselerasi reformasi birokrasi pada isu-isu tematik. Sedangkan kedua adalah peningkatan penerapan SAKIP untuk mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan APBN.

Sedangkan ketiga adalah penguatan pengawasan. Fokus keempat terkait penguatan kajian kelembagaan dan tata kelola, serta pengembangan dan optimalisasi tata SPBE dalam mendukung satu data dan pembangunan birokrasi digital. Kelima adalah pembangunan sistem kerja baru yang fleksibel, terukur, dan berbasis digital.

Kemudian yang keenam yakni implementasi sistem merit. Terakhir adalah transformasi pelayanan publik yang lebih partisipatif dan inklusif, sejalan dengan tuntutan global dan harapan masyarakat, mendorong penerapan standar pelayanan publik di era kenormalan baru, termasuk dalam kawasan ekonomi khusus dan daerah wisata premium, serta mendorong pelayanan terintegrasi melalui MPP di daerah.

Pasca-penyederhanaan birokrasi, akan disusun model organisasi dan sistem kerja baru yang fleksibel dan kolaboratif berbasis fungsional. Pengembangan dan optimalisasi SPBE akan terus dikembangkan untuk mendukung sistem kerja baru berbasis digital, termasuk mengadopsi artificial intelligence (AI) dan big data dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Optimalisasi peningkatan kapasitas SDM ASN secara terbuka dan mengembangkan sistem reward secara terintegrasi akan terus digalakan. Kementerian PANRB juga akan memperkuat kebijakan dalam rangka transformasi pelayanan publik yang lebih partisipatif dan inklusif.(rls)